- Masuk ke laman http://karirhub.kemnaker.go.id.
- Sebelumnya, Anda harus sudah mendaftarkan email dan password terlebih dahulu di laman ini.
- Masukkan data diri seperti nomor KTP, nomor HP, serta alamat email dan password yang sudah terdaftar.
- Klik "Masuk Sekarang".
- Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja".
- Anda akan diarahkan pada halaman beranda layanan Karirhub.
- Terdapat berbagai lowongan kerja yang tersedia di layanan tersebut.
- Selanjutnya, Anda bisa mencetak Kartu Kuning atau AK-I di Disnaker kabupaten/kota.
Cara Membuat Kartu Kuning Offline 2022
Selain membuat Kartu Kuning secara online, Anda juga bisa membuatnya dengan langsung datang ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
- Datang ke Kantor Disnaker setempat.
- Masuk ke loket atau bagian pembuatan Kartu Kuning/AK-I.
- Menyerahkan dokumen persyaratan pembuatan Kartu Kuning yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
- Petugas akan melakukan verifikasi data dan pencetakan Kartu Kuning.
- Tunggu hingga proses selesai.
- Jika Kartu Kuning sudah dicetak, silakan lakukan legalisasi.
Itulah informasi mengenai syarat dan cara membuat Kartu Kuning online dan offline 2022. Sebagai informasi, pembuatan Kartu Kuning ini tidak dikenai biaya apapun alias gratis. Selain itu, aturan pembuatan Kartu Kuning untuk setiap wilayah kabupaten/kota berbeda-beda sehingga Anda perlu memastikan terlebih dulu prosedur yang perlu dilakukan di Disnaker kabupaten/kota tempat Anda masing-masing.