sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline 2022, Tidak Dipungut Biaya 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
04/07/2022 14:09 WIB
Informasi mengenai syarat dan cara membuat kartu kuning online dan offline 2022 banyak dicari, terutama bagi mereka yang hendak melamar pekerjaan.
Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline 2022. (Foto: MNC Media)
Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline 2022. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Informasi mengenai syarat dan cara membuat kartu kuning online dan offline 2022 banyak dicari, terutama bagi mereka yang hendak melamar pekerjaan. Kartu kuning merupakan dokumen yang umumnya dipersyaratkan dalam melamar pekerjaan baik PNS maupun swasta. 

Kartu kuning adalah dokumen tanda pencari kerja yang biasa dikenal dengan AK-I. Kartu Kuning atau AK-I ini memuat beberapa informasi mengenai data pencari kerja seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kelulusan. Perlu diketahui bahwa setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda.

Agar lebih jelas, IDXChannel merangkum informasi penting mengenai syarat dan cara membuat kartu kuning online dan offline 2022 sebagai berikut. 

Syarat Membuat Kartu Kuning 2022

Sebelum membuat Kartu Kuning, Anda perlu mempersiapkan beberapa persyaratan sebagai berikut. 

  1. Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisasi.
  2. Fotokopi KTP atau SIM.
  3. Pas foto 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar
  4. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja jika sebelumnya pernah bekerja.
  5. Fotokopi sertifikat kompetensi kerja jika ada.
  6. Selain fotokopi, bawa juga dokumen asli untuk berjaga-jaga manakala dibutuhkan. 

Cara Membuat Kartu Kuning Online 2022

Jika sudah menyiapkan berkas persyaratan, Anda bisa membuat Kartu Kuning secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement