IDXChannel – Syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tapi masih bekerja kerap menjadi pertanyaan.
Pada dasarnya, manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum maupun sesudah memasuki usia pensiun atau di usia 56 tahun. Dengan begitu, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana JHT meski masih aktif bekerja.
Meski demikian, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini IDXChannel mengulas syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tapi masih bekerja yang perlu Anda ketahui.
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Bekerja
Dilansir dari laman resminya, berikut beberapa syarat mencairkan BPJS ketenagakerjaan yang perlu Anda ketahui.
1. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
- Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
- Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
- KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
- Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
- NPWP (jika jumlah klaim lebih dari Rp50 juta).
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
2. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
- Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
- Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
- KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
- Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
- NPWP (jika jumlah klaim lebih dari 50 juta).
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Dokumen perumahan asli dan fotokopi.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Bekerja
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jika Anda masih bekerja bisa dilakukan dengan mengakses media elektronik berbasis web maupun non web pada Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan klaim melalui metode ini antara lain:
- Mencapai Usia Pensiun;
- Mengundurkan Diri;
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%);
- Meninggalkan wilayah NKRI selamanya;
- Cacat total tetap.
Selanjutnya, Anda bisa melakukan pengajuan Klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut.
- Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang.
- Mengisi Data Awal yang dibutuhkan yakni NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan.m
- Sistem akan memverifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan.
- Setelah itu, Anda perlu menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
- Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
- Jika klaim disetujui, manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Itulah informasi mengenai syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tapi masih bekerja yang perlu Anda ketahui.