- Mencapai Usia Pensiun;
- Mengundurkan Diri;
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%);
- Meninggalkan wilayah NKRI selamanya;
- Cacat total tetap.
Selanjutnya, Anda bisa melakukan pengajuan Klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut.
- Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang.
- Mengisi Data Awal yang dibutuhkan yakni NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan.m
- Sistem akan memverifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan.
- Setelah itu, Anda perlu menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
- Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
- Jika klaim disetujui, manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Itulah informasi mengenai syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tapi masih bekerja yang perlu Anda ketahui.