sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tapi Masih Bekerja, Apakah Bisa?

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
06/10/2023 10:31 WIB
Syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tapi masih bekerja kerap menjadi pertanyaan. 
Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tapi Masih Bekerja, Apakah Bisa? (Foto: MNC Media)
Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tapi Masih Bekerja, Apakah Bisa? (Foto: MNC Media)
  • Mencapai Usia Pensiun;
  • Mengundurkan Diri;
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
  • Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%);
  • Meninggalkan wilayah NKRI selamanya;
  • Cacat total tetap.

Selanjutnya, Anda bisa melakukan pengajuan Klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut.

  • Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang.
  • Mengisi Data Awal yang dibutuhkan yakni NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan.m
  • Sistem akan memverifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  • Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan.
  • Setelah itu, Anda perlu menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
  • Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
  • Jika klaim disetujui, manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Itulah informasi mengenai syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tapi masih bekerja yang perlu Anda ketahui. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement