sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat Foto Background Biru untuk Nikah, Begini Ketentuannya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
02/10/2023 10:17 WIB
Foto background biru untuk nikah memiliki ketentuan tersendiri yang perlu dipersiapkan. 
Syarat Foto Background Biru untuk Nikah, Begini Ketentuannya. (Foto: MNC Media)
Syarat Foto Background Biru untuk Nikah, Begini Ketentuannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Foto background biru untuk nikah memiliki ketentuan tersendiri yang perlu dipersiapkan. 

Seperti diketahui, bagi pasangan yang hendak menikah, wajib memenuhi sejumlah persyaratan untuk dokumen pencatatan pernikahannya. Selain dokumen seperti KTP, Ijazah, akta lahir, KK, buku nikah atau kutipan akta nikah orangtua, calon mempelai juga perlu mempersiapkan foto formal dengan background biru. 

Lantas, bagaimana ketentuan foto background biru untuk nikah? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut. 

Ketentuan Foto Background Biru untuk Nikah

Syarat foto untuk buku nikah tidak boleh sembarangan. Fotonya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan telah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Foto tersebut nantinya akan tercantum dalam buku nikah atau kartu pernikahan. Adapun beberapa ketentuan foto untuk syarat nikah antara lain sebagai berikut. 

1. Latar Belakang Biru

Sesuai ketentuan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia yang merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 1954, foto untuk dokumen pernikahan haruslah berlatar belakang biru. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement