sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat Foto Background Biru untuk Nikah, Begini Ketentuannya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
02/10/2023 10:17 WIB
Foto background biru untuk nikah memiliki ketentuan tersendiri yang perlu dipersiapkan. 
Syarat Foto Background Biru untuk Nikah, Begini Ketentuannya. (Foto: MNC Media)
Syarat Foto Background Biru untuk Nikah, Begini Ketentuannya. (Foto: MNC Media)

2. Menggunakan Baju Formal

Foto untuk buku nikah juga wajib menggunakan baju formal. Tidak harus kebaya, tapi foto haruslah menggunakan pakaian yang rapi seperti kemeja dan tidak boleh menggunakan kaos atau t-shirt. Bagi wanita yang berhijab, Anda juga perlu memastikan hijab yang dikenakan tidak menutupi wajah.

3. Warna Baju

Pada dasarnya, tidak ada ketentuan khusus mengenai warna baju untuk foto di buku nikah. Namun, Anda perlu menggunakan pakaian selain warna biru agar tidak sama dengan background foto. Warna baju yang paling sering digunakan adalah warna putih atau warna-warna netral seperti abu-abu, nude, soft pink, dan hitam. 

4. Ukuran Foto

Kementerian Agama Indonesia juga memberikan ketentuan mengenai ukuran foto untuk buku nikah yang harus diserahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA). Adapun ukuran foto untuk buku nikah antara lain sebagai berikut. 

  • Ukuran 2 x 3 (8 lembar) yang terdiri dari 4 foto calon pengantin wanita dan 4 foto calon pengantin pria.
  • Ukuran 4 x 6 (2 lembar) dengan masing-masing 1 foto calon pengantin wanita 1 foto calon pengantin pria. 

5. Tampilan Foto

Tampilan foto diwajibkan untuk melihat ke arah depan dengan posisi tangan lurus ke bawah. Foto tidak boleh menunduk atau melihat ke samping. Selain itu, untuk wanita yang tidak berhijab perlu merapikan rambutnya. Pastikan rambut diikat atau diuraikan ke belakang agar kedua telinga dapat terlihat. Anda juga perlu memastikan tidak ada rambut yang terurai ke depan. 

Itulah beberapa ketentuan foto background biru untuk nikah yang perlu Anda siapkan. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement