sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat Membuat KK Baru setelah Menikah, Begini Prosedurnya 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
29/09/2023 09:34 WIB
Ada sejumlah syarat membuat Kartu Keluarga (KK) baru setelah menikah yang perlu Anda persiapkan. 
Syarat Membuat KK Baru setelah Menikah, Begini Prosedurnya. (Foto: MNC Media) 
Syarat Membuat KK Baru setelah Menikah, Begini Prosedurnya. (Foto: MNC Media) 

1. Syarat Membuat KK untuk Pasangan Baru Menikah

Berikut beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk membuat KK setelah menikah. 

  • Fotokopi KK lama dari orangtua kedua pasangan yang baru menikah.
  • Fotokopi KTP kedua orangtua dari kedua pasangan.
  • Fotokopi surat nikah kedua orangtua.
  • Fotokopi surat nikah kedua pasangan.
  • Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan.
  • Surat pengantar RT dan RW jika pasangan masih berada dalam satu provinsi.
  • Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Dinas Dukcapil setempat untuk membuat KK baru jika pasangan beda provinsi. 

2. Syarat Menambah Anggota Keluarga Baru 

Anda juga perlu mempersiapkan dokumen untuk menambah anggota keluarga baru. Penambahan ini biasanya dilakukan jika Anda telah memiliki anak. Berikut beberapa dokumen persyaratannya. 

  • KK lama asli atau fotokopi KK lama yang sudah dilegalisir.
  • Surat pengantar dari RT atau RW.
  • Surat keterangan lahir dari rumah sakit untuk bayi baru lahir.
  • Fotokopi akta kelahiran orang tua. 

Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah

Jika beberapa dokumen persyaratan tersebut telah dipersiapkan, Anda bisa mengajukan pembuatan KK baru setelah menikah dengan cara sebagai berikut. 

  • Kunjungi kantor Dukcapil setempat sesuai domisili.
  • Pemohon melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan informasi di atas.
  • Pemohon mengambil nomor antrean dan tunggu hingga giliran Anda.
  • Setelah dipanggil, silakan sampaikan bahwa Anda hendak membuat KK baru dan serahkan berkas persyaratan yang diperlukan.
  • Selanjutnya, petugas akan memeriksa dan melakukan verifikasi berkas Anda. Jika dokumen persyaratan sudah lengkap, maka pengajuan Anda bisa langsung diproses.
  • Tunggu sampai permohonan Anda diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan dan diinput oleh operator ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru.
  • Setelah proses selesai, maka dokumen KK baru Anda akan dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas.
  • Selanjutnya, dokumen KK baru Anda akan diserahkan pada hari itu juga. 

Itulah ulasan mengenai syarat membuat KK baru setelah menikah dan prosedur pengajuannya yang bisa Anda lakukan. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement