IDXChannel – Ada sejumlah syarat membuat Kartu Keluarga (KK) baru setelah menikah yang perlu Anda persiapkan.
Setelah menikah, Anda tentu harus mengurus dokumen kependudukan Anda sesuai dengan data pernikahan Anda. Salah satunya yakni membuat KK baru dan keluar dari data KK yang lama.
Lantas, apa saja syarat membuat KK baru setelah menikah yang perlu dipersiapkan? Bagaimana prosedur pengajuan KK baru? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.
Syarat Membuat KK Baru Setelah Menikah
Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen kependudukan yang menerangkan susunan nama keluarga, hubungan, status, alamat, dan nomor induk kepemilikan. Setiap penduduk yang telah menikah harus memiliki KK sendiri yang menerangkan status hubungan kekeluargaannya. Jadi, jika Anda telah menikah, Anda perlu mengurus perpindahan data dari KK lama ke KK Anda yang baru bersama dengan suami/ istri Anda.
Adapun beberapa syarat membuat KK baru setelah menikah antara lain sebagai berikut.