sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tata Cara Membuat STNK yang Hilang, Segera Urus Agar Terhindari dari Tilang

Milenomic editor Kurnia Nadya
01/11/2023 16:34 WIB
Membuat STNK baru karena hilang membutuhkan surat keterangan hilang dari kantor kepolisian terdekat, bisa Polsek atau Polres.
Tata Cara Membuat STNK yang Hilang, Segera Urus Agar Terhindari dari Tilang. (Foto: MNC Media)
Tata Cara Membuat STNK yang Hilang, Segera Urus Agar Terhindari dari Tilang. (Foto: MNC Media)
  • Datang ke kantor Samsat
  • Cek fisik kendaraan
  • Isi formulir pendaftaran
  • Masukkan ke loket STNK hilang, sertakan semua dokumen persyaratan
  • Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari Samsat yang menyatakan keabsahan STNK)
  • Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II
  • Mengurus pembayaran pajak kendaraan bila belum membayar pajak
  • Membayar biaya pembuatan STNK baru
  • Ambil STNK yang sudah jadi 

Proses pembuatan STNK baru cukup bervariasi, tergantung antrian di Samsat saat Anda berkunjung. Umumnya, proses selesai dalam hitungan jam. Ini sudah termasuk proses pengecekan berkas persyaratan dan pembuatan STNK baru. 

Itulah penjelasan singkat tentang cara membuat STNK yang hilang. Jika STNK hilang, pemilik kendaraan dianjurkan untuk segera mengurus pembuatan STNK baru untuk menghindari tilang. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement