- Datang ke kantor Samsat
- Cek fisik kendaraan
- Isi formulir pendaftaran
- Masukkan ke loket STNK hilang, sertakan semua dokumen persyaratan
- Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari Samsat yang menyatakan keabsahan STNK)
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II
- Mengurus pembayaran pajak kendaraan bila belum membayar pajak
- Membayar biaya pembuatan STNK baru
- Ambil STNK yang sudah jadi
Proses pembuatan STNK baru cukup bervariasi, tergantung antrian di Samsat saat Anda berkunjung. Umumnya, proses selesai dalam hitungan jam. Ini sudah termasuk proses pengecekan berkas persyaratan dan pembuatan STNK baru.
Itulah penjelasan singkat tentang cara membuat STNK yang hilang. Jika STNK hilang, pemilik kendaraan dianjurkan untuk segera mengurus pembuatan STNK baru untuk menghindari tilang. (NKK)