IDXChannel—Cara membuat STNK yang hilang cukup mudah. Namun sebelum mengurus pembuatan STNK baru, pemilik kendaraan harus membuat surat keterangan hilang terlebih dahulu di kantor polisi terdekat.
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah bukti yang menunjukkan bahwa kendaraan yang Anda gunakan sudah resmi terdaftar di pencatatan pemerintah. Tanpa STNK, kendaraan bisa dicurigai sebagai barang curian.
Selain itu, jika Anda mengendarai kendaraan tanpa STNK, Anda berpotensi kena tilang saat razia berlangsung. Kendaraan tanpa surat resmi juga lebih sulit diperjualbelikan, karena kepemilikannya tidak jelas.
Untuk itulah, jika STNK hilang, pemilik kendaraan harus segera mengurus pembuatan STNK baru untuk menghindari risiko-risiko di atas. Caranya cukup mudah. Namun sebelumnya, pemilik kendaraan harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
- Surat keterangan hilang dari kantor polisi terdekat (Polres/Polsek)
- KTP pemilik kendaraan (asli & fotokopi)
- Fotokopi STNK yang hilang (dianjurkan untuk menyimpan salinan STNK)
- BPKB asli dan fotokopi
- BPKB dari leasing disertai legalisir jika motor belum lunas
Jika semua dokumen telah siap, pemilik kendaran selanjutnya dapat mengurus pembuatan STNK baru di Kantor Samsat di daerahnya masing-masing dengan tata cara sebagai berikut:
- Datang ke kantor Samsat
- Cek fisik kendaraan
- Isi formulir pendaftaran
- Masukkan ke loket STNK hilang, sertakan semua dokumen persyaratan
- Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari Samsat yang menyatakan keabsahan STNK)
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II
- Mengurus pembayaran pajak kendaraan bila belum membayar pajak
- Membayar biaya pembuatan STNK baru
- Ambil STNK yang sudah jadi
Proses pembuatan STNK baru cukup bervariasi, tergantung antrian di Samsat saat Anda berkunjung. Umumnya, proses selesai dalam hitungan jam. Ini sudah termasuk proses pengecekan berkas persyaratan dan pembuatan STNK baru.
Itulah penjelasan singkat tentang cara membuat STNK yang hilang. Jika STNK hilang, pemilik kendaraan dianjurkan untuk segera mengurus pembuatan STNK baru untuk menghindari tilang. (NKK)