Persyaratan pembuatan paspor baru untuk haji dan umrah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi warga asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
- Surat rekomendasi kepala kantor Kementerian Agama pada kabupaten/kota setempat
Prosedur pendaftaran pembuatan paspor
Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store. Jika ingin melakukan permohonan secara manual, dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Mengisi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen lengkap persyaratan
- Tunggu Pejabat Imigrasi mengecek dokumen kelengkapan persyaratan
- Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap
- Jika dokumen belum dinyatakan lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan oleh Pejabat Imigrasi. Permohonan tersebut dianggap ditarik kembali.