Mekanisme pengesahan paspor
- Pemeriksaan kelengkapan dan juga keabsahan persyaratan
- Pembayaran biaya paspor
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Wawancara
- Verifikasi
- Adjudikasi
Biaya pembuatan paspor
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
- Layanan perecepatan paspor (selesai pada hari yang sama) Rp1.000.000
Dengan catatan biaya pelayanan percepatan paspor di luar penerbitan paspor.
Informasi Umum
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
- Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melaporkan dokumen kelengkapan persyaratan.
(Penulis: Arianto Haryono/Magang)
(YNA)