sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terbaru, Syarat dan Cara Bikin Paspor Haji dan Umrah 2023

Milenomic editor Dhera Arizona
09/05/2023 18:15 WIB
Persyaratan pembuatan paspor baru untuk haji dan umrah 2023.
Terbaru, Syarat dan Cara Bikin Paspor Haji dan Umrah 2023. (Foto MNC Media)
Terbaru, Syarat dan Cara Bikin Paspor Haji dan Umrah 2023. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah ke tanah suci, maka wajib mengetahui cara membuat paspor haji atau umrah terbaru 2023. Pada dasarnya, paspor merupakan salah satu syarat dokumen yang harus dimiliki oleh para jamaah haji ataupun umrah.

Apalagi, paspor juga merupakan sebuah identitas pemegang untuk kegiatan perjalanan ke luar negeri.

Menurut data laporan Pusat Komunikasi Internasional Arab Saudi pada 2022, negara Indonesia menempatkan posisi ketiga setelah Irak dan Pakistan yang merupakan negara pengirim jamaah umroh dan haji terbesar di dunia yang memiliki jamaah hingga 171.898 dari total kuota 1.542.960 orang.

Hal itu menandakan aktivitas haji maupun umrah merupakan salah satu aktivitas favorit pemeluk agama Islam yang merindukan baitullah.

Persyaratan pembuatan paspor baru untuk haji dan umrah

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

- Kartu keluarga (KK)

- Dokumen seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah

- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi warga asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

- Surat rekomendasi kepala kantor Kementerian Agama pada kabupaten/kota setempat

Prosedur pendaftaran pembuatan paspor

Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store. Jika ingin melakukan permohonan secara manual, dapat dilakukan dengan cara berikut:

- Mengisi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen lengkap persyaratan

- Tunggu Pejabat Imigrasi mengecek dokumen kelengkapan persyaratan

- Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap

- Jika dokumen belum dinyatakan lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan oleh Pejabat Imigrasi. Permohonan tersebut dianggap ditarik kembali.

Mekanisme pengesahan paspor

- Pemeriksaan kelengkapan dan juga keabsahan persyaratan

- Pembayaran biaya paspor

- Pengambilan foto dan sidik jari

- Wawancara

- Verifikasi

- Adjudikasi

Biaya pembuatan paspor

- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000

- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000

- Layanan perecepatan paspor (selesai pada hari yang sama) Rp1.000.000

Dengan catatan biaya pelayanan percepatan paspor di luar penerbitan paspor.

Informasi Umum

- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

- Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.

- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

- Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melaporkan dokumen kelengkapan persyaratan.

(Penulis: Arianto Haryono/Magang)

(YNA)

Halaman : 1 2 3
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement