IDXChannel - Syarat penggunaan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk pengurusan paspor umrah telah dicabut. Kemenag berharap ketentuan itu bisa memudahkan jamaah.
Kemenag juga menegaskan, ketentuan itu memang sebelumnya diterbitkan Ditjen Imigrasi.
“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jamaah,” ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie dalam keterangannya di Jakarta yang ditulis pada Senin (27/2/2023).
“Dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. Jadi sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan paspor umrah,” sambungnya.