sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masa Berlaku e-VOA Bukan 90, Begini Penjelasannya Dirjen Imigrasi

Economics editor Bachtiar Rojab
22/02/2023 10:33 WIB
e-VOA bisa diajukan oleh Warga Negara Asing (WNA) sebelum tiba ke Indonesia, yakni selama 90 hari. Namun, pernyataan tersebut menimbulkan banyak kesalahpahaman.
Masa Berlaku e-VOA Bukan 90, Begini Penjelasannya Dirjen Imigrasi. Foto: MNC Media.
Masa Berlaku e-VOA Bukan 90, Begini Penjelasannya Dirjen Imigrasi. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menekankan tenggat waktu penggunaan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) untuk memasuki Indonesia berbeda dengan masa berlaku e-VOA. 

Menurutnya, e-VOA bisa diajukan oleh Warga Negara Asing (WNA) sebelum tiba ke Indonesia, yakni selama 90 hari. Namun, pernyataan tersebut, justru menimbulkan banyak kesalahpahaman di mata publik. 

"Kami menemukan cukup banyak kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai apakah masa berlaku e-VOA adalah 90 hari atau 60 hari. Pertama-tama, kami garis bawahi bahwa konteks 90 hari itu masa sebelum WNA masuk Indonesia. Ini adalah batas waktu e-VOA bisa dipakai masuk Indonesia setelah diterbitkan," ujar Achmad dalam laman resmi Imigrasi, Rabu (22/2/2023). 

Achmad menambahkan, pernyataan tersebut tentu berbeda dengan masa berlaku e-VOA. Sebab, masa berlaku e-VOA tetaplah terhitung selama 30 hari. 

"Sedangkan, masa berlaku e-VOA yaitu 30 hari terhitung sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk 30 hari berikutnya," jelasnya. 

Achmad mencontohkan, seorang WNA yang masih berada di luar Indonesia mengajukan e-VOA (website: molina.imigrasi.go.id) pada tanggal 20 Februari 2023 dan menerima dokumen elektronik e-VOA pada hari yang sama. Maka, batas terakhir WNA tersebut bisa masuk ke Indonesia ialah tanggal 21 Mei 2023.

"Kemudian, masa berlaku e-VOA selama 30 hari mulai dihitung sejak petugas di tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan maupun pos lintas batas menerakan tanda masuk di paspor WNA," imbuhnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement