sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masa Berlaku e-VOA Bukan 90, Begini Penjelasannya Dirjen Imigrasi

Economics editor Bachtiar Rojab
22/02/2023 10:33 WIB
e-VOA bisa diajukan oleh Warga Negara Asing (WNA) sebelum tiba ke Indonesia, yakni selama 90 hari. Namun, pernyataan tersebut menimbulkan banyak kesalahpahaman.
Masa Berlaku e-VOA Bukan 90, Begini Penjelasannya Dirjen Imigrasi. Foto: MNC Media.
Masa Berlaku e-VOA Bukan 90, Begini Penjelasannya Dirjen Imigrasi. Foto: MNC Media.

Adapun perpanjangan e-VOA dapat dilakukan secara online melalui website molina.imigrasi.go.id. Alur permohonannya mirip seperti pengajuan e-VOA baru. 

Orang Asing tidak perlu mengunggah bukti tanda masuk Indonesia karena datanya sudah terekam dalam sistem keimigrasian. 

Setelah semua informasi yang dimasukkan sudah dipastikan benar, selanjutnya WNA diarahkan ke halaman pembayaran, di mana WNA dapat menggunakan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.

"Jika sudah mendapatkan perpanjangan e-VOA berupa dokumen elektronik, WNA tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi. Jadi, lebih hemat waktu dan tenaga. Asalkan ada smartphone dan koneksi internet, WNA bisa perpanjang e-VOA dari manapun," pungkasnya. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement