Namun demikian, rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor bagi jamaah umrah sudah resmi dicabut. Artinya, syarat itu tidak berlaku lagi.
Rekomendasi tersebut sebelumnya tertuang di dalam Permenkumham yang dimaksud yakni Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Permenkumham 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
"Karena sudah dicabut, nantinya jamaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” pungkasnya.
(YNA)