sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat Rekomendasi Pembuatan Paspor Dicabut, Kemenag: Semoga Memudahkan Jamaah

Syariah editor Dhera Arizona
27/02/2023 06:38 WIB
Syarat penggunaan rekomendasi dari Kemenag untuk pengurusan paspor umrah telah dicabut. Kemenag berharap ketentuan itu bisa memudahkan jamaah.
Syarat Rekomendasi Pembuatan Paspor Dicabut, Kemenag: Semoga Memudahkan Jamaah. (Foto: MNC Media)
Syarat Rekomendasi Pembuatan Paspor Dicabut, Kemenag: Semoga Memudahkan Jamaah. (Foto: MNC Media)

Menurut Anna, ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada 2017. 

Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Kementerian Agama menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.

Kemenag saat itu diminta memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya. 

“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti," sebutnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement