sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Urutan Pangkat Polisi yang Perlu Anda Ketahui, dari Bharada hingga Jenderal

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
21/12/2022 13:49 WIB
Mungkin banyak orang belum mengetahui urutan pangkat Polisi yang berlaku di Indonesia. 
Urutan Pangkat Polisi yang Perlu Anda Ketahui, dari Bharada hingga Jenderal (Foto: MNC Media)
Urutan Pangkat Polisi yang Perlu Anda Ketahui, dari Bharada hingga Jenderal (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Mungkin banyak orang belum mengetahui urutan pangkat Polisi yang berlaku di Indonesia. 

Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri merupakan badan penegak hukum yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Polri sendiri memiliki tugas-tugas utama, yakni untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Urutan Pangkat Polisi

Polri memiliki sejarah panjang bahkan sejak masa kolonial Belanda. Mungkin beberapa orang cukup familiar dengan pangkat yang ada di dalam Kepolisian Indonesia, seperti Jenderal atau Brigadir. Namun, sebenarnya ada banyak urutan pangkat Polisi yang berlaku, yang pada dasarnya ditentukan oleh beberapa faktor, seperti pendidikan, pengalaman, dan juga masa kerja. 

Tanpa berlama-lama, berikut beberapa informasi terkait dengan urutan pangkat Kepolisian Indonesia berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri:

Golongan Kepangkatan Polri terdiri dari tiga golongan, yakni Perwira, Bintara, dan Tamtama.

Pangkat Perwira

  1. Perwira Tinggi (Pati)
  • Jenderal Polisi
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)
  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)
  1. Perwira Menengah (Pamen)
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
  • Komisaris Polisi (Kompol)
  1. Perwira Pertama (Pama)
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP)
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu)
  • Inspektur Polisi Dua (Ipda)

Pangkat Bintara

  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
  • Brigadir Polisi (Brigpol)
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu)
  • Brigadir Polisi Dua (Bripda)

Pangkat Tamtama

  • Ajun Brigadir Polisi (Abrip)
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu)
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka)
  • Bhayangkara Satu (Bharatu)
  • Bhayangkara Dua (Bharada)

Selain itu, ada beberapa sifat pangkat anggota Polri yang tercantum pada Pasal 7 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016, yakni Pangkat Efektif, Pangkat Lokal, dan Pangkat Tituler. Masing-masing sifat memiliki kegunaannya masing-masing, seperti:

  1. Pangkat Efektif: digunakan oleh setiap Anggota Polri selama menjalankan tugas kepolisian sesuai kepangkatannya.
  2. Pangkat Lokal: diberikan kepada Anggota Polri sebagai keabsahan pelaksanaan tugas atau Jabatan yang bersifat sementara. Pemberian Pangkat Lokal tidak membawa akibat administrasi. 
  3. Pangkat Tituler: diberikan kepada warga negara yang diperlukan karena keahlian khususnya dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan tertentu di lingkungan Polri. Penggunaan Pangkat Tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan tertentu yang menjadi dasar pemberian Pangkat dan mendapat perlakuan administrasi terbatas. 

Itulah beberapa informasi mengenai urutan pangkat Polisi sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement