Pangkat Bintara
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
- Brigadir Polisi (Brigpol)
- Brigadir Polisi Satu (Briptu)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda)
Pangkat Tamtama
- Ajun Brigadir Polisi (Abrip)
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu)
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)
- Bhayangkara Kepala (Bharaka)
- Bhayangkara Satu (Bharatu)
- Bhayangkara Dua (Bharada)
Selain itu, ada beberapa sifat pangkat anggota Polri yang tercantum pada Pasal 7 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016, yakni Pangkat Efektif, Pangkat Lokal, dan Pangkat Tituler. Masing-masing sifat memiliki kegunaannya masing-masing, seperti:
- Pangkat Efektif: digunakan oleh setiap Anggota Polri selama menjalankan tugas kepolisian sesuai kepangkatannya.
- Pangkat Lokal: diberikan kepada Anggota Polri sebagai keabsahan pelaksanaan tugas atau Jabatan yang bersifat sementara. Pemberian Pangkat Lokal tidak membawa akibat administrasi.
- Pangkat Tituler: diberikan kepada warga negara yang diperlukan karena keahlian khususnya dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan tertentu di lingkungan Polri. Penggunaan Pangkat Tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan tertentu yang menjadi dasar pemberian Pangkat dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.
Itulah beberapa informasi mengenai urutan pangkat Polisi sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016.