IDXChannel - Usaha berbentuk firma merupakan badan usaha yang merupakan kolaborasi antara dua bisnis atau lebih yang beroperasi di bawah satu nama. Dalam pembagian kepemilikan, suatu firma dimiliki oleh beberapa orang atau badan yang terafiliasi dengan ketentuan yang dituangkan dalam akta pendirian perusahaan.
Sebagai contoh adalah firma dagang dari brand asal Amerika Serikat, Nike. Perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan penyedia peralatan olahraga atau apparel terbesar di dunia. Seluruh kebutuhan olahraga dari atas sampai bawah disediakan oleh apparel satu ini. Nike membuka banyak cabang perusahaan di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (3/10/2023), IDX Channel telah merangkum usaha berbentuk firma, sebagai berikut.
Usaha Berbentuk Firma
Usaha berbentuk firma biasanya bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan perusahaan jasa atau keuangan. Selain bergerak di bidang layanan badan usaha firma juga bergerak di bidang akuntansi politik, penerbitan, dan juga perdagangan.
Prosedur Mendirikan Firma
1. Menentukan Nama Firma
Untuk pemilihan nama sesuai dengan ketentuan dalam Permenkumham No.17 / 2018, dengan ketentuan: Ditulis dengan huruf latin, Belum pernah digunakan secara sah oleh Firma lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan, tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, pemerintah, internasional, terkecuali memperoleh izin dari lembaga yang bersangkutan.