2. Pembuatan Akta
Untuk membuat akta pendirian perusahaan, ada dokumen yang harus disiapkan oleh Pelaku Usaha, antara lain:
- Fotokopi kartu identitas atau KTP pendiri Firma.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP pendiri Firma.
- Minimal 2 orang.
- Nama firma.
- Struktur kepengurusan.
- Maksud dan tujuan usaha firma (bidang usaha yang diinput harus sesuai KBLI 5 digit).
- Penandatanganan Akta Notaris.
- Pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Pengajuan Pendaftaran NPWP Firma.
- Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Itulah informasi terkait usaha berbentuk firma yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.