IDXChannel - Usaha berbentuk firma merupakan badan usaha yang merupakan kolaborasi antara dua bisnis atau lebih yang beroperasi di bawah satu nama. Dalam pembagian kepemilikan, suatu firma dimiliki oleh beberapa orang atau badan yang terafiliasi dengan ketentuan yang dituangkan dalam akta pendirian perusahaan.
Sebagai contoh adalah firma dagang dari brand asal Amerika Serikat, Nike. Perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan penyedia peralatan olahraga atau apparel terbesar di dunia. Seluruh kebutuhan olahraga dari atas sampai bawah disediakan oleh apparel satu ini. Nike membuka banyak cabang perusahaan di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (3/10/2023), IDX Channel telah merangkum usaha berbentuk firma, sebagai berikut.
Usaha Berbentuk Firma
Usaha berbentuk firma biasanya bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan perusahaan jasa atau keuangan. Selain bergerak di bidang layanan badan usaha firma juga bergerak di bidang akuntansi politik, penerbitan, dan juga perdagangan.
Prosedur Mendirikan Firma
1. Menentukan Nama Firma
Untuk pemilihan nama sesuai dengan ketentuan dalam Permenkumham No.17 / 2018, dengan ketentuan: Ditulis dengan huruf latin, Belum pernah digunakan secara sah oleh Firma lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan, tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, pemerintah, internasional, terkecuali memperoleh izin dari lembaga yang bersangkutan.
2. Pembuatan Akta
Untuk membuat akta pendirian perusahaan, ada dokumen yang harus disiapkan oleh Pelaku Usaha, antara lain:
- Fotokopi kartu identitas atau KTP pendiri Firma.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP pendiri Firma.
- Minimal 2 orang.
- Nama firma.
- Struktur kepengurusan.
- Maksud dan tujuan usaha firma (bidang usaha yang diinput harus sesuai KBLI 5 digit).
- Penandatanganan Akta Notaris.
- Pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Pengajuan Pendaftaran NPWP Firma.
- Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Itulah informasi terkait usaha berbentuk firma yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.