sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Yuk Intip Cara Daftar UMKM Online, Usaha Akan Diakui Negara

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
13/04/2022 13:34 WIB
Cara daftar UMKM Online ini tentu akan melegalkan bisnis Anda.  Selain itu, melalui sistem online mempermudah karena tidak perlu datang langsung ke kantor.
Yuk Intip Cara Daftar UMKM Online, Usaha Akan Diakui Negara. (Foto : MNC Media)
Yuk Intip Cara Daftar UMKM Online, Usaha Akan Diakui Negara. (Foto : MNC Media)

Usaha Mikro dan Kecil (UMK) 

  • Buka situs https://oss.go.id/, kemudian pilih “Masuk”; 
  • Masukkan nomor ponsel/email/username dan password beserta kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”; 
  • Klik menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru”; 
  • Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha; 
  • Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu); 
  • Centang “Pernyataan Mandiri”; Periksa Draf Perizinan Berusaha; Selesai. Tunggu Perizinan Berusaha terbit. 

Non-Usaha Mikro dan Kecil (Non-UMK) 

  • Buka https://oss.go.id/, kemudian pilih “Masuk”; 
  • Masukkan nomor ponsel/email/username dan password beserta kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”; 
  • Klik menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru”; 
  • Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Jenis Pelaku Usaha, Data Pelaku/Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha; 
  • Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu); 
  • Centang “Pernyataan Mandiri”; 
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha; Selesai. Tunggu Perizinan Berusaha terbit.

Itulah beberapa cara daftar UMKM online melalui OSS. Semoga informasi ini berguna bagimu dan menambah referensimu.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement