IDXChannel - Cara daftar UMKM Online ini tentu akan melegalkan bisnis Anda. Selain itu, melalui sistem online mempermudah karena tidak perlu datang langsung ke kantor.
Cara daftar UMKM online ini menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Karenannya, Anda memerlukan jaringan internet dan perangkat yang mendukung untuk memuluskan langkah ini.
Melansir situs resmi oss.go.id milik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), inilah beberapa langkah cara daftar UMKM online yang terbagi menjadi dua, yaitu Usaha Mikro dan Kecil (UKM) atau non-Usaha Mikro dan Kecil (non-UKM).
Adapun penjelasan keduanya yaitu, UMK yaitu usaha yang memiliki modal kurang atau sama dengan Rp 5 miliar yang diperbolehkan mendaftar sistem OSS ini. Sementara non-UMK adalah usaha dengan modal lebih dari Rp 5 miliar, non-UMK dapat berupa usaha menengah, usaha besar, kantor perwakilan, serta badan usaha luar negeri.
Cara Daftar UMKM Online
Tentunya untuk mendaftar secara online, Anda perlu mengakses website mereka. Langkah ini bisa Anda lakukan dengan membukanya melalui tahapan berikut :
- Buka situs https://oss.go.id/;
- Klik “Daftar”;
- Pilih skala usaha,
- UMK atau non-UMK;
- Masukkan data yang diperlukan lalu pilih “Daftar”;
- Cek email dan tekan tombol aktivasi untuk mendapatkan hak akses.
Setelah proses ini selesai dengan ditandai mendapatkan akses. Anda bisa memulai mengurus perizinan melalui beberapa kategori yang didaftarkan, tentunya, seperti dijelaskan diatas, ada perbedaan cara untuk jenis usaha. Apa saja itu?
Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
- Buka situs https://oss.go.id/, kemudian pilih “Masuk”;
- Masukkan nomor ponsel/email/username dan password beserta kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”;
- Klik menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru”;
- Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha;
- Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu);
- Centang “Pernyataan Mandiri”; Periksa Draf Perizinan Berusaha; Selesai. Tunggu Perizinan Berusaha terbit.
Non-Usaha Mikro dan Kecil (Non-UMK)
- Buka https://oss.go.id/, kemudian pilih “Masuk”;
- Masukkan nomor ponsel/email/username dan password beserta kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”;
- Klik menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru”;
- Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Jenis Pelaku Usaha, Data Pelaku/Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha;
- Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu);
- Centang “Pernyataan Mandiri”;
- Periksa Draf Perizinan Berusaha; Selesai. Tunggu Perizinan Berusaha terbit.
Itulah beberapa cara daftar UMKM online melalui OSS. Semoga informasi ini berguna bagimu dan menambah referensimu.