"Kami mengimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara tentunya harus memerhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap dipatuhi,” jelasnya.
Sebelumnya, ribuan buruh siap menggelar aksi unjuk rasa hari ini (6/6) di depan Istana Negara, Jakarta. Dalam aksi besar-besarannya itu, buruh menolak Program Tapera
“Partai Buruh dan KSPI mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada Kamis, 6 Juni (hari ini) di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP No. 21 Tahun 2024 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam keterangannya.