Selain Tapera, Buruh juga menuntut agar dicabut sejumlah program pemerintah lain, seperti Program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Selain itu, buruh akan menyuarakan tuntutan untuk mencabut PP tentang program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, mencabut omnibus law UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM),” tegas Said.
Buruh juga akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
(FAY)