sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

161 Industri termasuk PLTU dan PLTD Bakal Diperiksa karena Pencemaran Udara

News editor Binti Mufarida
28/08/2023 17:21 WIB
KLHK segera memeriksa 161 industri, termasuk PLTU juga PLTD karena sebagai salah satu sumber polusi udara.
161 Industri termasuk PLTU dan PLTD Bakal Diperiksa karena Pencemaran Udara
161 Industri termasuk PLTU dan PLTD Bakal Diperiksa karena Pencemaran Udara

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera memeriksa 161 industri, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) juga Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) karena sebagai salah satu sumber polusi udara.
 
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), sudah ada 100 anggota tim untuk penegakan hukum. 

“Dari sisi KLHK, saya tadi laporkan (kepada Presiden Jokowi) sudah dilaporkan langkah-langkah penegakan hukum. Tim KLHK sudah operasi di lapangan dengan 100 anggota tim,” kata dia saat Konferensi Pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8/2023).

“Dari 351 industri, termasuk PLTU dan PLTD sebagai sumber pencemaran, kami melakukan identifikasi 161 yang akan kita periksa di enam titik lokasi yang dekat dengan pengamatan oleh pengamatan peralatan yang ada di kementerian,” imbuhnya.

Siti menjelaskan, dari 161 yang akan diperiksa, paling banyak berada di 120 unit usaha di Sumur Batu dan Bantar Gebang.

“Jadi misalnya, yang selalu konsisten tidak sehat di Sumur Batu dan Bantar Gebang kira-kira ada 120 unit usaha, kemudian di sekitar lubang buaya ada 10, di Tangerang ada tujuh, di Tangerang Selatan ada 15 entitas, di Bogor ada 10,” tutur Siti.  

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement