sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

34 Napi Konghucu Dapat Remisi Khusus, Masa Hukuman Dipotong 15 Hari hingga 2 Bulan

News editor Jonathan Simanjuntak
29/01/2025 22:44 WIB
Kementerian Imigrasi dan Pemasyaratan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus Imlek kepada 34 narapidana (napi) di Indonesia yang beragama Konghucu.
Puluhan narapidana Konghucu mendapatkan remisi khusus Imlek pada tahun ini. (Foto: Istimewa)
Puluhan narapidana Konghucu mendapatkan remisi khusus Imlek pada tahun ini. (Foto: Istimewa)

"Saya berharap pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensia, sehingga kembalinya saudara-saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat," tuturnya.

Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

(Ahmad Islamy Jamil)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement