IDXChannel - Jumlah penduduk asing legal di Jepang mencetak rekor tertinggi baru. Angkanya mencapai 3,95 juta jiwa pada Juni 2025.
Dilansir dari Kyodo pada Jumat (10/10/2025), angka tersebut berdasarkan data terbaru yang dirilis Badan Layanan Imigrasi Jepang hari ini.
Menurut Badan Layanan Imigrasi, 3.956.619 warga negara asing tinggal di Jepang pada Juni 2025, naik sekitar lima persen atau 187.000 jiwa dibandingkan akhir 2024.
Berdasarkan status kependudukan, penduduk tetap merupakan kelompok terbesar dengan 932.090 jiwa, diikuti oleh kategori visa untuk insinyur, spesialis humaniora, dan layanan internasional, termasuk penerjemah, yang mencapai 458.109 jiwa.
China menjadi penyumbang terbesar warga negara asing di Jepang, diikuti Vietnam, Korea Selatan, Filipina, dan Nepal. Indonesia berada di peringkat keenam dengan 230.689 jiwa.