"Dengan demikian berdasarkan ketentuan pasal 99 huruf c peraturan tatib MPR memenuhi syarat untuk dibuka dan kuorum telah tercapai," ujar Muzani sambil mengetuk palu.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diketahui akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 pada hari ini, Minggu, 20 Oktober 2024.
(Fiki Ariyanti)