Sejak saat itu, Pretoria terus mengkritik keras perlakuan Israel terhadap rakyat Palestina, termasuk kebijakan pembangunan permukiman ilegal Yahudi di tanah Arab di Tepi Barat yang diduduki.
Afrika Selatan pada akhir 2023 mengajukan kasus ke Mahkamah Internasional, yang berbasis di Den Haag, Belanda, dengan menuduh Israel -- yang membombardir Gaza sejak Oktober tahun lalu -- tidak mematuhi mandat Konvensi Genosida 1948.
Beberapa negara, termasuk Turki, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya, dan Kolombia, telah bergabung dalam kasus yang diajukan Afsel itu. Mahkamah mulai menyidangkan kasus tersebut secara terbuka pada Januari.
Pengadilan tertinggi itu pada Mei memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan di Kota Rafah, Gaza selatan.
Panel hakim beranggotakan 15 orang itu sudah tiga kali mengeluarkan perintah sementara agar tidak ada lagi korban berjatuhan. Perintah itu juga dikeluarkan untuk meringankan penderitaan kemanusiaan di wilayah yang diblokade.
Jumlah korban jiwa akibat serangan Israel di Jalur Gaza telah melampaui 42.400 orang.
(Dian Kusumo Hapsari)