Untuk itu, pihak BMKG meminta setiap jenis pelayaran untuk memperhatikan aspek keselamatan pelayaran. Diantaranya yakni Perahu Nelayan (Kecepatan Angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter), Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebin dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m). Kemudian untuk kapal Ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m).
Sedangkan untuk Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter).
BMKG juga meminta masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada.
(SLF)