Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan iseng seperti meletakkan batu di rel maupun wesel bukanlah hal sepele. Perbuatan tersebut dapat menyebabkan kereta keluar dari jalur (anjlok), yang berisiko menimbulkan korban jiwa serta kerugian besar.
KAI juga kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta api. Jalur kereta api bukanlah tempat untuk bermain, berkumpul, maupun beraktivitas lainnya.
Sebagai bentuk penegakan hukum, pelaku perusakan atau tindakan yang membahayakan prasarana perkeretaapian dapat dikenakan sanksi pidana sesuai KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 194 ayat (1).
"Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan bahaya bagi lalu lintas umum yang memakai kekuatan uap (stoom) atau kekuatan bergerak dengan memakai mesin yang lain, pada jalan kereta api atau jalan trem, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun," bunyi pasal tersebut.
Franoto menegaskan, segala tindakan yang dianggap iseng seperti mengganjal batu di rel atau wesel bukanlah pelanggaran ringan, melainkan dapat berujung pada konsekuensi hukum berat serta membahayakan keselamatan banyak orang.
"KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan tindakan yang membahayakan serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)