Paspor Singapura berlaku selama 10 tahun. Namun jika pemilik paspor masih berusia di bawah 16 tahun, masa berlakunya hanya sampai lima tahun.
Lantas, bagaimana cara membuat dan berapa biaya pembuatan paspor di Singapura?
Alasan Paspor Singapura Terkuat: Biaya Pembuatan Cuma Rp700.000-an
Dilansir dari ica.gov.sg (21/7), pembuatan paspor secara online hanya dikenakan biaya SGD70, atau setara dengan Rp792.936 per paspor. Sementara pembuatan secara offline, atau datang langsung ke imigrasi, biaya yang dikenakan adalah SGD80.
Sementara proses pembuatannya pun sangat mudah. Penduduk Singapura hanya perlu mengunjungi situs resmi otoritas imigrasi dan mengajukan pembuatan paspor secara online.
Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah data diri sesuai kartu identitas, nomor kontak yang aktif, dan pas foto yang sesuai dengan standar otoritas imigrasi setempat. Setelah mengisi data diri, langkah berikutnya adalah pembayaran.