Hingga Agustus 2022, di wilayah kerja KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan penertiban asetnya berupa tanah seluas 42.309,7 m2 dan bangunan seluas 1.370,2 m2. Adapun bangunan yang telah ditertibkan yaitu berupa kios, rumah perusahaan, bangunan dinas, hingga bangunan liar. "Khusus wilayah kerja Daop 8 Surabaya, saat ini yang tersertifikat sebanyak 7.443.250 m2, dari total 22.311.032 m2," ujarnya.
Selain penertiban dan penyertifikatan aset, KAI juga bekerja sama dengan Arsip Nasional Belanda untuk mendapatkan dokumen asli tentang aset-aset KAI. Dokumen ini penting untuk menunjukkan bukti bahwa aset tersebut adalah milik KAI sejak dulu. "Dengan kerjasama ini, semakin memperkuat KAI jika terjadi sengketa dengan pihak-pihak yang mengklaim aset KAI," tutup Heri. (RRD)