Dalam pelaksanaannya, pemerintah memastikan tidak akan menerapkan mekanisme window time atau pembagian waktu operasional bagi kendaraan angkutan barang selama masa pembatasan Nataru 2026/2027. Menurut Aan, skema tersebut berpotensi menyulitkan petugas dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
"Karena window time itu akhirnya menyulitkan para petugas di lapangan. Jadi, kita tidak memberlakukan window time," kata dia.
Window time merupakan pengaturan yang memberikan kesempatan bagi kendaraan angkutan barang untuk beroperasi pada waktu tertentu di tengah periode pembatasan. Kendati demikian, angkutan yang membawa kebutuhan tertentu, seperti bahan bakar minyak (BBM), sembako, dan gas, tetap mendapat pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah masih mematangkan rincian kebijakan melalui koordinasi lintas pemangku kepentingan sebelum menetapkan pengaturan operasional angkutan barang secara resmi. Pembatasan ini diharapkan dapat mengendalikan kepadatan lalu lintas sekaligus menjaga kelancaran perjalanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.
(Rahmat Fiansyah)