sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Angkutan Umum Wajib Uji Komponen 6 Bulan Sekali untuk Tekan Kasus Kecelakaan

News editor M Fadli Ramadan
01/11/2022 14:46 WIB
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan memperketat pengujian untuk angkutan umum  untuk menekan angka kecelakaan.
Angkutan Umum Wajib Uji Komponen 6 Bulan Sekali untuk Tekan Kasus Kecelakaan (Dok.MNC)
Angkutan Umum Wajib Uji Komponen 6 Bulan Sekali untuk Tekan Kasus Kecelakaan (Dok.MNC)

“Tingkat fatalitas kecelakaan ini harus menjadi perhatian serius, maka dari itu maksud dari kegiatan ini yakni menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap peraturan dan ketentuan dalam melaksanakan tugas sebagai Pembina LLAJ, Penguji Kendaraan Bermotor dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," jelas Mangasi.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement