sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Arus Balik, Pembatasan Angkutan Barang Diperpanjang hingga 2 Mei

News editor Widya Michella
26/04/2023 06:35 WIB
Kemenhub bersama Korlantas Polri memutuskan untuk memperpanjang pembatasan operasional kendaraan angkutan barang hingga 2 Mei 2023.
Arus Balik, Pembatasan Angkutan Barang Diperpanjang hingga 2 Mei (FOTO: MNC Media)
Arus Balik, Pembatasan Angkutan Barang Diperpanjang hingga 2 Mei (FOTO: MNC Media)

4. Jawa Barat 

a.Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar

b. Bandung – Sumedang – Majalengka

c. Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur


5. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes

6. Jawa Tengah, 

a. Solo – Klaten – Yogyakarta

b. Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang –Kendal – Semarang – Demak

c. Bawen – Magelang – Yogyakarta. Tegal – Purwokerto

7. Jawa Tengah Jawa Timur : solo-Ngawi

"Berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan arus mudik maka efektivitas pembatasan kendaraan barang dapat menurunkan jumlah kendaraan barang sampai dengan 94 persen," tuturnya.


Terakhir Hendro mengimbau kepada para pengusaha transportasi untuk yang menggunakan kendaraan dengan sumbu 3 dan jumlah berat yang diizinkan 14.000 kg dapat mematuhi peraturan baru tersebut.

"Mohon untuk mematuhi dan kepada petugas yang ada di lapangan untuk dapat menetapkan aturan ini dengan sebaik-baiknya karena ini untuk memperlancar harus balik di Lebaran tahun 2023," tandas Hendro. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement