IDXChannel - Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana menjual izin tinggal yang diberi nama Kartu Emas kepada warga asing. Harganya mencapai USD5 juta atau sekitar Rp82 miliar
Dilansir dari AFP pada Senin (26/2/2025), Gedung Putih mengatakan Kartu Emas adalah versi mahal dari Kartu Hijau, izin tinggal yang biasa didapat warga asing.
"Kami akan menjual Kartu Emas. Kami saat ini memiliki Kartu Hijau, ini adalah Kartu Emas. Kartu itu akan diberi harga sekitar USD5 juta," kata Presiden AS Donald Trump kepada wartawan.
Gedung Putih menambahkan, kepemilikan Kartu Emas dapat membuka jalan untuk mendapatkan kewarganegaraan AS.
"Banyak orang ingin berada di negara ini, dan mereka akan dapat bekerja dan menyediakan pekerjaan serta membangun perusahaan," kata Trump.