Negara-negara lain yang sedang diselidiki termasuk Vietnam, Thailand, Malaysia, Kamboja, Singapura, Indonesia, Bangladesh, Swiss, dan Norwegia.
Langkah ini dilakukan beberapa minggu setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump terhadap sejumlah negara di seluruh dunia pada April tahun lalu melanggar hukum.
Segera setelah keputusan itu, presiden mengumumkan tarif global baru sebesar 10 persen. Berdasarkan undang-undang, bea masuk baru ini hanya bersifat sementara dan akan berakhir pada Juli.
Sejak bulan lalu, Trump dan pejabat senior lainnya di pemerintahannya mengatakan tarif sementara ini akan dinaikkan menjadi 15 persen. (Wahyu Dwi Anggoro)