Wiku pun menegaskan, pencabutan PPKM pada akhir 2022 sudah sejalan dengan keadaan kasus Covid-19. Sementara relaksasi berikutnya akan menunggu perkembangan kasus Covid-19 nasional dan global.
“Relaksasi secara bertahap sesuai keadaan kasus dilakukan, di antaranya adalah pencabutan PPKM di akhir tahun 2022. Relaksasi berikutnya akan dilakukan di kemudian hari sesuai dengan perkembangan kasus nasional dan global,” tegasnya.
Sementara itu, pemerintah menegaskan dengan pandemi Covid-19 yang belum berakhir sepenuhnya dan untuk antisipasi gelombang baru, maka Status Kedaruratan Kesehatan yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tetap dipertahankan, mengikuti status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
(YNA)