IDXChannel - Indonesia akan segera menyusul Organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO) dalam mencabut status darurat pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pembahasan mengenai pencabutan status darurat tersebut. Nantinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan mengumumkan pencabutan tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Kami merujuk pada WHO ketika menetapkan status darurat melalui Keppres. Kami pun akan menyusul WHO dalam mencabut status darurat. Tentunya akan dicabut melalui Keppres juga,” ujarnya dalam program Market Review IDX Channel, Rabu (10/5/2023).
Seperti diketahui, status darurat Covid-19 di Indonesia diatur oleh Keppres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.