sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Jubir Kemenkes: Indonesia Menyusul

News editor Dovana Hasiana/MPI
10/05/2023 13:33 WIB
Indonesia akan segera menyusul Organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO) dalam mencabut status darurat pandemi Covid-19.
WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Jubir Kemenkes: Indonesia Menyusul. (Foto MNC Media)
WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Jubir Kemenkes: Indonesia Menyusul. (Foto MNC Media)

Pencabutan status darurat pun dilakukan dengan memperhatikan parameter tertentu. Di antaranya jumlah kasus, angka kematian, angka pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit dan angka vaksinasi. 

Berdasarkan pantauan Kemenkes, kasus Covid-19 di Indonesia mulai terkendali. Peningkatan kasus juga tidak terjadi secara signifikan dan masyarakat tidak perlu langsung dirawat di rumah sakit ketika terinfeksi. 

“Tapi tentunya kami tetap waspada, tidak boleh lengah. Segala infrastruktur dan sarana telah disiapkan. Begitu pula dengan tenaga kesehatan sudah siaga untuk menghadapi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus,” imbuhnya. 

Nantinya, bila status darurat Covid-19 di Indonesia telah dicabut, protokol kesehatan dan penggunaan masker dianggap sebagai kebutuhan untuk hidup sehat, bukan hanya untuk menghindari Covid-19. Selain itu, penanganan Covid-19 tidak lagi tersentral di pusat, khususnya tentang pembiayaan. Sehingga masyarakat akan kembali pada hidup biasa dan program perawatan atau vaksinasi Covid-19 masuk ke dalam program rutin.

“Ketika dicabut, mekanisme akan normal. Vaksinasi atau pengobatan mengikuti pembayaran normal. Bisa dijamin BPJS, asuransi atau bahkan berbayar sendiri. Ini yang dimaksud dengan mekanisme tidak darurat,” pungkasnya. 

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement