sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Asosiasi Minta SKB Angkutan Lebaran Direvisi, Ini Alasannya

News editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
09/04/2023 10:00 WIB
Pelaku Logistik di Pelabuhan Tanjung Priok ketar-ketir menyusul adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan, serta Penyeberangan.
Asosiasi Minta SKB Angkutan Lebaran Direvisi, Ini Alasannya. (Foto: MNC Media)
Asosiasi Minta SKB Angkutan Lebaran Direvisi, Ini Alasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pelaku Logistik di Pelabuhan Tanjung Priok ketar-ketir menyusul adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan, serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H. 

SKB tersebut ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol.Firman Shantyabudi, dan Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian pada 5 April 2023. 

Di mana dalam beleid tersebut, pembatasan truk beroperasi dimulai pada Senin 17 April hingga 2 Mei 2023 atau selama dua minggu.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim menyampaikan, beleid tersebut tidak mengecualikan untuk angkutan ekspor impor atau peti kemas dari dan ke pelabuhan. 

“Artinya angkutan ekspor impor atau peti kemas dilarang beroperasi selama periode tersebut. Hal ini tentunya berpotensi membuat pelabuhan terancam kepadatan atau kongesti,” ujar Adil dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (9/4/2023).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement