Sebagaimana diketahui, di Pelabuhan Tanjung Priok saat ini terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yang melayani kegiatan ekspor impor yakni, Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal 3 Priok yang dioperasikan IPC TPK.
Adil menegaskan, SKB yang ada terkesan hanya mengedepankan kepentingan angkutan orang atau penumpang saat lebaran, namun mengabaikan kelangsungan proses bisnis logistik yang justru tidak boleh terhambat agar kondisi perekonomian nasional tetap stabil.
“Kalau urusan logistik ekspor impor ini terhambat maka multiplier efeknya sangat luas hingga ke hinterlandnya (juga tidak bisa beroperasi). Imbasnya biaya logistik melambung dan beban masyarakat sebagai konsumen akhir juga bisa terkerek naik,” ujar Adil.
Dia mengilustrasikan, kapasitas bongkar muat peti kemas pelabuhan Tanjung Priok kini mencapai tujuh juta peti kemas berukuran twenty foot equivalent units (TEUs) per tahun. Jika dibagi dalam setahun atau 52 minggu, berarti tiap minggu terdapat rata-rata sekitar 135.000 TEUs peti kemas.
Dengan demikian, jika dalam dua minggu tidak ada distribusi akibat truk dilarang operasional, hal itu akan menyebabkan sekitar 270.000 peti kemas mengendap di pelabuhan.