"Tapi kita berharap adalah peraturan ini bisa mempercepat proses perizinan tidak hanya memangkas proses perizinan yang ada saat ini. Baik dari sisi sektor dan lintas sektoral juga perlu di perhatikan di mana kita sebagai k3s atau pelakunya juga sangat kesulitan ya istilahnya berkoordinasi dengan banyak instansi ya," katanya.
Menurut Moshe, selama ini dalam mengurus perizinan migas masih banyak proses yang sama, namun harus melakukan perizinan di berbagai instansi.
"Di mana tahun 2014 ada undang-undang otonomi daerah di mana itu semua perizinan beralih ke pusat. Namun, di daerah itu sendiri kita masih membutuhkan hal-hal seperti rekomendasi dan lain sebagainya. Ujung-ujungnya namanya beda tapi prosesnya sama saja," katanya.
"Jadi kita berharap adanya izin satu pintu itu dapat membantu kita untuk mengurus segala jenis perizinan sektoral ya. Enggak cuma lintas sektor tapi juga antara pusat dan pemda," lanjutnya.
(FRI)