IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai menteri dan kepala daerah, khususnya wali kota tidak perlu mundur dari jabatannya jika secara resmi mendaftarkan diri pada Pilpres 2024.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan tersebut diteken Jokowi pada 21 November 2023.
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota majelis permusyawaratan rakyat, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota," bunyi Pasal 18 dikutip dari PP tersebut.
Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.