sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru Jokowi: Menteri dan Kepala Daerah Ikut Pilpres Tak Harus Mundur

News editor Raka Dwi Novianto
25/11/2023 02:03 WIB
Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru yang menyatakan menteri dan kepala daerah tak harus mundur dari jabatannya meski ikut Pilpres 2024.
Aturan Baru Jokowi: Menteri dan Kepala Daerah Ikut Pilpres Tak Harus Mundur (Foto MNC Media)
Aturan Baru Jokowi: Menteri dan Kepala Daerah Ikut Pilpres Tak Harus Mundur (Foto MNC Media)

Pada Pasal 31 PP tersebut, menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden, berstatus sebagai anggota partai politik; atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi
Pemilihan Umum.

Hal yang sama juga berlaku untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan cuti," bunyi Pasal 31 ayat 3 dalam PP tersebut.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement