Pada Pasal 31 PP tersebut, menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden, berstatus sebagai anggota partai politik; atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi
Pemilihan Umum.
Hal yang sama juga berlaku untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan cuti," bunyi Pasal 31 ayat 3 dalam PP tersebut.
(FAY)