4. Visa Dibatalkan
Akibat dari kecerobohan WNI itu, akhirnya Pasukan Perbatasan Australia membatalkan visanya, dan mengirimnya kembali ke Indonesia dan menjatuhkan denda senilai USD2.644 atau sekitar Rp41,2 juta.
Produk daging yang dibawa WNI tersebut tak menutup kemungkinan dapat membawa penyakit biosekuriti yang menghancurkan, seperti PMK atau demam babi Afrika.
“Inilah sebabnya mengapa undang-undang diberlakukan untuk membatalkan visa setiap pelancong yang melakukan pelanggaran biosekuriti yang signifikan atau berulang kali melanggar undang-undang biosekuriti,” kata Menteri Dalam Negeri Clare O'Neil seperti dilansir Perth Now, Kamis (3/11/2022).
(DES)